Penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Publik

Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri Dan/Atau Pejabat Publik

R. Deddy Harryanto


Abstrak

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum secara tegas mengatur di mana garis perbedaan antara pelaku korupsi pegawai negeri sipil/pejabat publik dengan pelaku korupsi yang bukan pegawai negeri sipil/pejabat publik, dan oleh karena itu tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur ketentuan umum mengenai tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur secara khusus mengenai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh dari jabatan atau kedudukan seseorang, yang secara khusus pula jabatan tersebut dimiliki oleh pegawai negeri sipil dan/atau pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) tidak dapat diterapkan terhadap pegawai negeri dan pejabat publik yang memiliki kewenangan dan jabatan/kedudukan sebagai pejabat publik, karena lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang secara khusus mengatur tentang “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Kata kunci: korupsi, pegawai negeri sipil, kewenangan, dan jabatan.

Full Text (PDF):

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh Asmadi Syam Abstrak Hak otonomi khusus Ace...