Implementasi Otonomi Khusus Setengah Hati di Aceh (Studi implementasi Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)
Safaruddin [1]Abstrak
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Istimewa dan khusus ini merupakan bentuk dari pengakuan negara terhadap penerapan desentralisasi asimetris terhadap beberapa daerah di Indonesia. Ada Daerah yang Istimewa dengan ciri khas daerahnya, seperti Yogyakarta yang istimewanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh Keistimewaannnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sedangkan untuk daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Aceh juga diberikan kewenangan Otonomi khusus selain keewenangan Istimewa sebagaimana di atur dalam UU PA. kemudian ada juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Dalam penulisan ini, akan dibahas tentang keseriusan Pemerintah dan DPR RI yang melahirkan UU PA (UUPA), namun tidak melaksanakan apa yang telah disepakati tersebut dalam UUPA terutama dalam pasal 8 tentang konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh oleh DPR RI ketika membuat Undang-Undang yang bersingggungan langsung dengan kekhususan Aceh, serta apa yang harus dilakukan agar kewenagan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Otonomi Khusus, desentralisasi, Konsultasi
[1] Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar