Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh
Asmadi Syam
Abstrak
Hak otonomi khusus Aceh diwujudkan dalam 3 (tiga) kekhususan yaitu agama, pendidikan, dan adat istiadat. Terbentunya Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan bentuk perwujudan kekhususan di bidang adat istiadat. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang hampir sama, sehingga dimungkinkan terjadi benturan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam struktur Pemerintahan Aceh dan juga mendeskripsikan konflik kewenangan antara kedua lembaga tersebut ditinjau dari kelembagaan negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisa kaidah-kaidah dan asas-asas yang berlaku dalam ilmu hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primair, sekunder dan tersier untuk mengalisis permasalahan yang diangkat.
Hasil peneltian menunjukkan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dalam sistem Pemerintahan Aceh merupakan manifestasi butir-butir MOU Helsinki, kemudian dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, sehingga dalam menjalankan fungsinya tidak boleh bertentangan dengan lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-udanangan. Sedangkan Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan SKPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, juga merupakan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemrintah Aceh. Konflik kepentingan dan kewenangan antara Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dan Majelis Adat Aceh (MAA) apabila ditinjau dari kelembagaan negara, menunjukan keberadaan Majelis Adat Aceh (MAA) lebih mempunyai kekuatan atau legitimasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Sedangkan ditinjau dari prinsip disentralisasi asimetris konflik kepentingan dalam lembaga Lembaga Wali Nanggroe (LWN), sangat bernuansa politis. Sebagai lembaga non pemerintahan yang dapat menintervensi pemerintah, sehingga dikhawatirkan dapat mengganngu jalannya roda pemerintahan Aceh.
Kata Kunci : LWN; MAA; Lembaga Negara; Pemerintah Aceh;
Full Text (PDF):
Tidak ada komentar:
Posting Komentar