Penerapan Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Perkara Pidana untuk Menegakkan Keadilan Restoratif

Penerapan Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Perkara Pidana untuk Menegakkan Keadilan Restoratif

Handa Lesmana, Dharma Setiawan Negara, Erwin Susilo

Abstrak

Penerapan asas rechterlijke pardon (pemaafan hakim) dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan praktik. Meskipun konsep ini telah diakomodasi dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, saat ini hakim belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerapkannya. Kekosongan hukum ini menyebabkan keterbatasan bagi hakim dalam menggunakan diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah, tetapi layak mendapatkan pemaafan berdasarkan keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini mengkaji regulasi terkait pemaafan hakim dalam sistem hukum Indonesia serta tantangan penerapannya dalam putusan hakim. Penelitian ini juga membahas bagaimana pemaafan hakim dapat mendukung konsep keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum adanya jenis putusan khusus untuk pemaafan hakim dalam KUHAP menyebabkan hakim mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan asas ini. Sebagai solusi, diperlukan harmonisasi antara UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP agar pemaafan hakim dapat diakomodasi secara formil dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, hakim dapat lebih fleksibel dalam menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan kontekstual, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Kata Kunci: Rechterlijke Pardon, Keadilan Restoratif, Hakim, KUHP Nasional, KUHAP.

Full Text (PDF):

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh Asmadi Syam Abstrak Hak otonomi khusus Ace...