Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Abstrak
Dari kajian awal mengenai penanaman modal pada dua hukum positif yang ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (omnibus law) masih terdapat beberapa aturan yang masih bertentangan. Salah satunya yaitu Pasal 2 yang mengatur tentang asas penanaman modal berkaitan dengan pemerataan hak, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian, dan asas ini belum diharmonisasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini bertujuan menelaskan pentingnya sinkronisasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana cara mencegah terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sinkronisasi antara Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah langkah penting dalam memastikan kejelasan hukum, konsistensi, dan kesesuaian dalam pelaksanaan kebijakan investasi di wilayah Aceh.
Termasuk didalamnya adanya konsistensi regulasi dalam kerangka regulasi investasi di tingkat nasional dan daerah, Peningkatan Kemudahan Berusaha yang mengarah pada penyederhanaan perizinan berusaha, pengurangan birokrasi, dan peningkatan efisiensi dalam proses investasi, Pemberdayaan Sektor Ekonomi Lokal yang dapat memungkinkan integrasi aspek-aspek yang mendukung pemberdayaan sektor ekonomi lokal, seperti koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sesuai dengan visi dan misi pembangunan ekonomi Aceh serta adanya aspek-aspek yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan hidup diatur secara serupa dalam kedua regulasi tersebut, sehingga tetap terjaga standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci: Sinkronisasi Hukum, Penanaman Modal, Cipta Kerja, Qanun Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar