Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publik. Tampilkan semua postingan

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Asmadi Syam

Abstrak

Hak otonomi khusus Aceh diwujudkan dalam 3 (tiga) kekhususan yaitu agama, pendidikan, dan adat istiadat. Terbentunya Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan bentuk perwujudan kekhususan di bidang adat istiadat. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang hampir sama, sehingga dimungkinkan terjadi benturan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam struktur Pemerintahan Aceh dan juga mendeskripsikan konflik kewenangan antara kedua lembaga tersebut ditinjau dari kelembagaan negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisa kaidah-kaidah dan asas-asas yang berlaku dalam ilmu hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primair, sekunder dan tersier untuk mengalisis permasalahan yang diangkat.

Penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Publik

Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri Dan/Atau Pejabat Publik

R. Deddy Harryanto


Abstrak

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum secara tegas mengatur di mana garis perbedaan antara pelaku korupsi pegawai negeri sipil/pejabat publik dengan pelaku korupsi yang bukan pegawai negeri sipil/pejabat publik, dan oleh karena itu tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur ketentuan umum mengenai tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur secara khusus mengenai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh dari jabatan atau kedudukan seseorang, yang secara khusus pula jabatan tersebut dimiliki oleh pegawai negeri sipil dan/atau pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) tidak dapat diterapkan terhadap pegawai negeri dan pejabat publik yang memiliki kewenangan dan jabatan/kedudukan sebagai pejabat publik, karena lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang secara khusus mengatur tentang “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh Asmadi Syam Abstrak Hak otonomi khusus Ace...