Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Asmadi Syam

Abstrak

Hak otonomi khusus Aceh diwujudkan dalam 3 (tiga) kekhususan yaitu agama, pendidikan, dan adat istiadat. Terbentunya Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan bentuk perwujudan kekhususan di bidang adat istiadat. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang hampir sama, sehingga dimungkinkan terjadi benturan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam struktur Pemerintahan Aceh dan juga mendeskripsikan konflik kewenangan antara kedua lembaga tersebut ditinjau dari kelembagaan negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisa kaidah-kaidah dan asas-asas yang berlaku dalam ilmu hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primair, sekunder dan tersier untuk mengalisis permasalahan yang diangkat.

Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Gita Melisa

Abstrak

Dari kajian awal mengenai penanaman modal pada dua hukum positif yang ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (omnibus law) masih terdapat beberapa aturan yang masih bertentangan. Salah satunya yaitu Pasal 2 yang mengatur tentang asas penanaman modal berkaitan dengan pemerataan hak, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian, dan asas ini belum diharmonisasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini bertujuan menelaskan pentingnya sinkronisasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana cara mencegah terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sinkronisasi antara Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah langkah penting dalam memastikan kejelasan hukum, konsistensi, dan kesesuaian dalam pelaksanaan kebijakan investasi di wilayah Aceh.

Implementasi Otonomi Khusus Setengah Hati di Aceh (Studi implementasi Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)

Implementasi Otonomi Khusus Setengah Hati di Aceh (Studi implementasi Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)

Safaruddin [1]

Abstrak

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Istimewa dan khusus ini merupakan bentuk dari pengakuan negara terhadap penerapan desentralisasi asimetris terhadap beberapa daerah di Indonesia. Ada Daerah yang Istimewa dengan ciri khas daerahnya, seperti Yogyakarta yang istimewanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh Keistimewaannnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sedangkan untuk daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Aceh juga diberikan kewenangan Otonomi khusus selain keewenangan Istimewa sebagaimana di atur dalam UU PA. kemudian ada juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh Asmadi Syam Abstrak Hak otonomi khusus Ace...