Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh
Abstrak
Hak otonomi khusus Aceh diwujudkan dalam 3 (tiga) kekhususan yaitu agama, pendidikan, dan adat istiadat. Terbentunya Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan bentuk perwujudan kekhususan di bidang adat istiadat. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang hampir sama, sehingga dimungkinkan terjadi benturan kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam struktur Pemerintahan Aceh dan juga mendeskripsikan konflik kewenangan antara kedua lembaga tersebut ditinjau dari kelembagaan negara.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan menganalisa kaidah-kaidah dan asas-asas yang berlaku dalam ilmu hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primair, sekunder dan tersier untuk mengalisis permasalahan yang diangkat.