Tampilkan postingan dengan label Penanaman Modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penanaman Modal. Tampilkan semua postingan

Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Gita Melisa

Abstrak

Dari kajian awal mengenai penanaman modal pada dua hukum positif yang ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (omnibus law) masih terdapat beberapa aturan yang masih bertentangan. Salah satunya yaitu Pasal 2 yang mengatur tentang asas penanaman modal berkaitan dengan pemerataan hak, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian, dan asas ini belum diharmonisasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini bertujuan menelaskan pentingnya sinkronisasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana cara mencegah terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sinkronisasi antara Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah langkah penting dalam memastikan kejelasan hukum, konsistensi, dan kesesuaian dalam pelaksanaan kebijakan investasi di wilayah Aceh.

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh

Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Dan Majelis Adat Aceh (MAA) Dalam Struktur Pemerintah Aceh Asmadi Syam Abstrak Hak otonomi khusus Ace...