Sinkronisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Abstrak
Dari kajian awal mengenai penanaman modal pada dua hukum positif yang ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (omnibus law) masih terdapat beberapa aturan yang masih bertentangan. Salah satunya yaitu Pasal 2 yang mengatur tentang asas penanaman modal berkaitan dengan pemerataan hak, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian, dan asas ini belum diharmonisasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini bertujuan menelaskan pentingnya sinkronisasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana cara mencegah terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sinkronisasi antara Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah langkah penting dalam memastikan kejelasan hukum, konsistensi, dan kesesuaian dalam pelaksanaan kebijakan investasi di wilayah Aceh.