Penerapan Asas Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Perkara Pidana untuk Menegakkan Keadilan Restoratif
Handa Lesmana, Dharma Setiawan Negara, Erwin Susilo
Abstrak
Penerapan asas rechterlijke pardon (pemaafan hakim) dalam sistem peradilan
pidana Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan praktik.
Meskipun konsep ini telah diakomodasi dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, saat ini hakim belum memiliki
dasar hukum yang jelas untuk menerapkannya. Kekosongan hukum ini menyebabkan
keterbatasan bagi hakim dalam menggunakan diskresi untuk tidak menjatuhkan
pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah, tetapi layak mendapatkan
pemaafan berdasarkan keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini mengkaji
regulasi terkait pemaafan hakim dalam sistem hukum Indonesia serta tantangan
penerapannya dalam putusan hakim. Penelitian ini juga membahas bagaimana
pemaafan hakim dapat mendukung konsep keadilan restoratif sebagaimana diatur
dalam PERMA No. 1 Tahun 2024.